SANCAnews.id – Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police
Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, diagendakan untuk diundang oleh Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang
menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Wakil Ketua MKD Habiburrokhaman
mengatakan bahwa agenda tersebut berdasarkan keputusan yang diambil dari rapat
pleno MKD DPR RI, pada Kamis (18/8).
"Rapat Pimpinan dan Rapat
Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua IPW dan
Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo," kata Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra
itu mengurai bahwa undangan untuk Sugeng terkait pemberitaan yang mengaitkan
skenario Ferdy Sambo dengan DPR. MKD DPR, kata Habiburrokhman, akan mendalami
pernyataan Sugeng tersebut.
"Kami baca di media online
Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami
informasi yang dia maksud itu darimana. Karena jika hal tersebut benar, maka
itu merupkan pelanggaran hukum dan etika DPR," ujarnya.
Sementara itu, Habiburrokhman
juga menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan dari Mahfud MD terkait
pernyataannya atas skenario Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah
Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sementara Menkopolhukam di
media menyatakan Sambo rancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga
anggota DPR RI. Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang
terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo," tandasnya. (rmol)