SANCAnews.id – Paska kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 31 anggota Polri diperiksa dan ditempatkan dalam ruangan khusus.

 

Puluhan anggota tersebut disinyalir telah ikut dalam rekayasa kematian Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

 

Empat anggota diantaranya ada perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menjalani pemeriksaan pada pekan lalu.

 

Kemudian, informasi yang beredar, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dikabarkan diperiksa Inspektorat Khusus.

 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo enggan menjawab kabar pemeriksaan Kapolda Metro Jaya hari ini.

 

"Nanti akan diinfokan apabila sudah ada," kata Dedi Senin (15/8/2022).

 

Menurutnya, tim sedang fokus melengkapi berkas perkara kematian Brigadir Yosua Hutabarat agar segera dikirim ke Kejaksaan.

 

Sehingga kasus dengan tersangka empat orang yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RK, dan S.

 

"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," jelasnya.

 

Sebelumnya, empat perwira menengah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih berada di ruang khusus Bareskrim Polri karena melanggar etik profesi paska kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keempat pamen tersebut masiu diperiksa tim inspektorat khusus (Irsus).

 

Sehingga, Zulpan belum bisa menentukan nasib keempat periwara menengah tersebut karena masih proses penyelidikan.

 

"Kami melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri kepada empat Pamen tersebut, apakah bersalah atau tidak," kata Zulpan Minggu (14/8/2022).

 

Hasil pemeriksaan itu dikatakan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan apakah dicopot atau tidak dari jabatannya.

 

Kemudian, Kapolda Metro Jaya juga akan menentukan kewenangannya agar jabatan yang kososng ini segera diisi oleh Pamen lain.

 

"Kami masih menunggu, karena belum tahu nih, sampai detik ini masih menunggu perkembangan," tuturnya.

 

Alumni Akpol 1995 ini menegaskan, Polda Metro Jaya tidak akan menghalang-halangi proses pemeriksaan terhadap empat pamen tersebut.

 

Sesuai dengan arahan Kapolda agar keempat Pamen itu kooperatif mengikuti proses pemeriksaan dari tim Bareskrim Polri.

 

"Kami patuh terhadap perintah pimpinan dalam hal ini bapak Kapolri," ujar Zulpan.(tribunnews)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.