SANCAnews.id –
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran dan jeratan pasal
terhadap para tersangka atas tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan
terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan
pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman
mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Rupatama Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).
Agus kemudian membeberkan peran para
tersangka ini. Yaitu Brigadir RR (Ricky Rizal) yaitu menyaksikan penembakan
Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tersangka KM turut menyaksikan
penembakan dan membantu dan Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan
menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di
Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara Bharada E melakukan
tembakan kepada tubuh Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Penyidik juga telah melakukan uji
balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat
komunikasi, CCTV, dan lainnya. (rmol)