SANCAnews.id – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris
Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan, pihaknya akan mengikuti rekomendasi
dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai diperiksa
penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J.
"Penyidik akan mengikuti
rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," kata Komjen Agus
Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Kabareskrim menegaskan, penyidik
memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan
Putri Candrawathi.
Sementara itu, kuasa hukum Putri
Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum
memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri. "Sakit tiga hari,
kami sudah jelaskan ke penyidik," ujarnya. M
Polri mulai melakukan pemeriksaan
terhadap Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, di
Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat. "Putri Candrawathi sudah hadir,"
kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal
Polisi Andi Rian Djajadi.
Ibu dari empat orang anak itu
hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum
yang mendampinginya.
Pemeriksaan itu merupakan
pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi menjadi
tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama
suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard
Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART merangkap sopir).
Kelima tersangka itu dijerat
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana
penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (tvone)