SANCAnews.id –
Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, kini bertugas di Korps
Brigade Mobil (Brimob), usai kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat mencuat ke publik.
Bhadara E adalah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi
pengawal Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi
Prasetyo tak menjelaskan secara rinci alasan pemindahan Bharada E. Dia hanya
menjelaskan Bharada E masih berstatus sebagai saksi.
"(Alasannya) karena statusnya masih sebagai saksi,"
kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Namun begitu, Dedi tak membeberkan sejak kapan Bharada E
mulai bertugas di Korps Brimob lagi. Termasuk, tugas-tugas barunya di korps
pimpinan Komjen Anang Revandoko tersebut.
"Belum ada info, nanti ditanyakan lagi sama Kabag
aja," ucapnya.
Sudah Diperiksa LPSK
Bharada E yang diduga menembak Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat hingga tewas, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK), Jumat (29/7/2022).
"Iya, sudah jalani pemeriksaan di LPSK. Sejak tadi jam 2
siang," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi
wartawan.
Edwin sebelumnya menyatakan, pihaknya menjadwalkan ulang
pemeriksaan terhadap Bharada E pada pekan depan.
Kendati demikian, belum diketahui secara pasti proses
pemeriksaan kemarin untuk keperluan asesmen psikologis atau bukan.
Sebab, Edwin tidak menjelaskan secara rinci terkait
pemeriksaan tersebut.
Dirinya hanya memastikan pemeriksaan terhadap yang
bersangkutan sudah selesai.
"Sudah (selesai pemeriksaan) untuk hari ini," ucap
Edwin.
Lebih lanjut, Edwin menyatakan, nantinya hasil dari
pemeriksaan ini akan didalami kembali oleh LPSK, termasuk soal adanya ancaman
yang dialami Brigadir Yosua.
"Ya kita akan dalami beberapa hal lain, menyangkut
opini, menyangkut soal ancaman dan segala macam," bebernya.
Atas hal itu, pemeriksaan lanjutan terhadap Bharada E
memungkinkan kembali dilakukan.
Sehingga nantinya, keputusan pemberian asesmen perlindungan
dikeluarkan oleh LPSK kepada yang bersangkutan.
"Iya gitu, termasuk kami komparasi dengan status hukum
yang dia jalani," terang Edwin. (wartakota)