SANCAnews.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus
Pohan menilai, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) dapat
dipidanakan terkait laporan palsu tentang pelecehan seksual Brigadir J.
Dirinya menambahkan apabila
merunut dengan hukum pidana, pelapor dapat menjadi tersangka. Jika memang
terbukti adanya laporan palsu.
"Kalau di dalam aturan ada,
bahwa orang yang memberi keterangan palsu, ada ketentuan hukumnnya. Kalau kita
merunut aturan, Bisa (Tersangka) karena laporan palsu," kata Agustinus
saat dihubungi VOI, Minggu, 14 Agustus.
Oleb sebab itu, Agustinus meminta
kepada pihak kepolisian harus mengusut terkait laporan Putri Chandrawathi,
apakah ada dugaan pemaksaan atau tekanan yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo.
"Itu memang kalau
berdasarkan aturan (hukum-red) ada, (tapi) apakah dia lapor karena dipaksa atau
apa. Apakah ada tekanan untuk membuat laporan itu, oleh sebab itu kita tunggu
kelanjutannya," tutupnya.
Sebagai informasi, istri Irjen
Ferdy Sambo sempat melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan dan upaya
pembunuhan. Bahkan, kasus itu sempat ditangani Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu teregistrasi
LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/PMJ pada 9 Juli 2022.
Namun, kini Bareskrim Polri
menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilaporkan
istri Irjen Ferdy Sambo karena tak terbukti. Bahkan, pelaporan itu dianggap
sebagai 'pengaburan' dari aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kita anggap dua LP ini
menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," ujar Direktur
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan,
Jumat, 12 Agustus.
Pelaporan yang dilakukan oleh
Putri Chandrawathi itu hanya sebagai alibi. Tujuannya, untuk menutupi tewasnya
Brigadir J karena dibunuh.
"Ini bagian dari upaya
menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana,
red)," ungkapnya.
Bahkan, Andi tegas menyebut semua
penyidik yang sempat menangani perkara itu, baik Polres Metro Jakarta Selatan
dan Polda Metro Jaya akan ditindak. Sebab, mereka diduga tak profesional karena
meningkatkan kasus itu ke penyidikan.
Padahal, faktanya tidak ditemukan
peristiwa pelecehan seksual tersebut.
"Semua penyidik yang bertanggungjawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus (inspektorat khusus, red)," kata Andi. (voi)