SANCAnews.id – Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, mengungkit kembali tragedi KM 50 yang menewaskan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI).

 

Dia mengatakan bahwa kasus tersebut masih menyisakan kejanggalan. Menurutnya, FPI dan keluarga korban belum merasakan keadilan dari pengusutan kasus KM 50 tersebut.

 

"Kami masih merasakan belum dapat keadilan. Masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab," ujar Habib Hanif dikutip dari Youtube Refly Harun Official, Jumat (19/8/2022).

 

Habib Hanif pun menyebut, kasus KM 50 memiliki kesamaan dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan yang serupa.

 

Mulai dari kronologis kejadian yang dijelaskan oleh Polisi terus berubah-ubah. "KM 50 pun seperti itu, inkonsisten. Saya ingat betul waktu Kapolda konferensi pers katanya ada 10 (laskar FPI) yang tembak-menembak, ternyata rekonstruksi Mabes Polri tidak menyatakan hal itu. Dari Komnas HAM juga gak ada hal itu," tegasnya.

 

Sebelumnya kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI kembali mencuat seiring terbongkarnya kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Publik mendesak Polri juga kembali mengusut hingga tuntas tragedi KM 50. Netizen pun menduga kasus KM 50 juga direkayasa yang pada saat itu ada keterlibatan Ferdy Sambo dan Fadli Imran.

 

Politikus PKS Hidayat Nur Wahid meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap tuntas kasus kematian enam laskar FPI.

 

Dia menyebut, terkuaknya fakta-fakta dalam kasus Brigadir J sebagai momentum Kapolri mengusut kembali kasus KM 50 tersebut.

 

Hidayat menjelaskan bahwa pengusutan secara tuntas terhadap dua kasus yang menarik perhatian publik tersebut sangat penting, selain untuk mengembalikan citra positif Polri, juga demi tegaknya hukum dan keadilan.

 

"Karena NKRI, sesuai konstitusi adalah Negara Hukum, yang akui HAM, keadilan, dan kedaulatan rakyat," tegas Hidayat, Rabu (10/8) lalu.

 

Untuk diketahui, kasus KM 50 menjerat dua orang polisi, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmi. Mereka ditetapkan jadi terdakwa, tetapi dinyatakan bebas oleh hakim.

 

Hakim menyatakan mereka bersalah, tetapi tidak memvonisnya karena alasan pembenaran, yakni Fikri dan Yusmi menembak untuk membela diri. (populis)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.