SANCAnews.id – Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy
Sambo rampung diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi atas kasus tewasnya
Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Usai diperiksa kurang lebih tujuh jam, Sambo menyampaikan
kepada penyidik apa yang ia ketahui, dan ia dengar atas peristiwa berdarah di
rumah dinasnya, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
Selanjutnya, pemanggul bintang dua itu memasrahkan diri
terkait dengan penyidikan kasus ini kepada Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang
akan menjelaskan secara terang benderang," kata Sambo singkat kepada
wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum)
Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dan memeriksa 42 orang saksi
yang di dalamnya termasuk saksi-saksi ahli.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri
Brigjen Andi Rian Djajadi meyampaikan bahwa dalam perkara ini, penyidik tidak
akan berhenti pada ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka saja, melainkan
akan didalami dan berpeluang untuk menetapkan tersangka lainnya.
“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus,”
ujar Brigjen Andi saat menyampaikan penetapan Bharada E sebagai tersangka di
Bareskrim pada Rabu malam (3/8).
Jika dilihat, konstruksi sangkaan dan pasal-pasal dalam
penetapan Bharada E sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dimana pasal 55 dan 56 KUHP tersebut intinya ada
persekongkolan untuk melakukan pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan
nyawa orang lain. (rmol)