SANCAnews.id – Kemunculan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri jadi sorotan.

 

Perdana Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka pembunuhan

 

Namun, Putri Candrawathi lagi-lagi lolos dari penahanaan.

 

Padahal saat ini status Putri Candrawati merupakan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.

 

Polisi pun menguak alasan mengapa Putri Candrawati tak langsung ditahan setkah setelah diperiksa.

 

Ini adalah kali kedua Putri Chandrawathi lolos dari penahanan penyidik Polri setelah diperiksa kurang lebih 12 jam sebagai tersangka.

 

Sebelumnya Putri Chandrawathi juga lolos dari penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kala itu Putri Chandrawathi tak langsung ditahan karena ada surat dokter menyatakan istri Ferdy Sambo itu butuh waktu penyembuhan selama 7 hari.

 

Setelah lewat dari tujuh hari proses penyembuhan dan setelah 12 jam diperiksa perdana sebagai tersangka, Putri Chandrawati bisa kembali ke rumahnya alias tidak ditahan, mengapa?

 

12 Jam Diperiksa, Putri Chandrawathi Tak Ditahan 

Proses pemeriksaan terhadap Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam statusnya sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dinyatakan belum selesai hingga Jumat (26/8/2022) malam.

 

Adapun pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi itu dilangsungkan sejak pukul 10.48 WIB pagi tadi, atau kurang lebih 12 jam.

 

Kendati demikian, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu belum rampung dilakukan dan akan ditunda untuk dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.

 

"Untuk pemeriksaan saudara PC pada malam hari ini dihentikan karena sudah terlalu malam. Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus," kata Dedi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.

 

Oleh karena itu, Dedi menyatakan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan hasil yang pasti terkait dengan pemeriksaan Putri Candrawathi.

 

Hanya saja, pihaknya memastikan kalau proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan segera dirampungkan mengingat adanya arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

 

"Ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU," ucap dia.

 

Dengan belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut, maka pihaknya, kata Dedi, belum memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi.

 

Penahanan dapat dilakukan jika nantinya pemeriksaan oleh penyidik rampung dilakukan.

 

"Ya belum (ditahan) kan belum selesai, makanya nantikan akan diperiksa lagi hari Rabu," tutur Dedi.

 

Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan Karena Sakit 

Tim khusus Kapolri menjadwalkan pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Pemeriksaan pada Jumat (26/8/2022) merupakan pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka.

 

Sebelum berstatus tersangka, Putri Candrawathi sudah pernah diperiksa sebanyak tiga kali.

 

Diketahui meski tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.

 

Putri Candrawathi meminta toleransi waktu 7 hari untuk masa pemulihan.

 

Jika merujuk pengumuman tersangka, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

 

Dihitung tujuh hari untuk pemulihan maka seharusnya Putri Candrawathi sudah selesai masa penyembuhan pada Jumat (26/8/2022).

 

Hingga pemeriksaan perdana sebagai tersangka pun pada Jumat (26/8/2022), Putri Chandrawathi tetap tak ditahan.

 

Sebelumnya Irwasum Polri Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.

 

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

 

Soal apakah Putri Candrawathi bakal ditahan adalah kewenangan penyidik dan bakal terjawab usai pemeriksaan lanjutan pada minggu depan, Rabu (31/8/2022).

 

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka 

Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

 

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

 

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

 

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

 

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

 

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

 

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

 

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

 

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

 

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

 

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya. (tribunnews)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.