SANCAnews.id – Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia harus segera memeriksa
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Hal tersebut sesuai Peraturan
Kapolri (Perkap) 2 tahun 2022 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo.
Sejumlah anggota Polda Metro Jaya
diduga melanggar etik karena tak profesional menangani kematian Brigadir
Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam
Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Empat perwira menengah Polda Metro Jaya pun
langsung diminta keterangan tim khusus Bareskrim Polri dan kini dikurung di
Mako Brimob.
"Iya, harus segera diperiksa.
Ini sesuai Perkap 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri
yang baru ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022
lalu," kata Bambang saat dihubungi pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Peneliti Institute for Security
and Strategic Studies (ISESS) menjelaskan, Perkap pasal 7 ayat (1) menyebutkan
bahwa bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti
yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang
berlaku.
Bambang melanjutkan, Pasal 7 Ayat
(2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. "Selanjutnya, pasal 9 mengatur bahwa
atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bambang.
Menanggapi hal tersebut, Bambang
menjelaskan dalam hal ini Kapolda Metro Jaya selaku atasan dari 4 Perwira
Menengah Polda Metro Jaya harus segera diperiksa oleh Bareskrim Polri. Karena
hal tersebut merupakan wujud konsistensi Kepolisian terhadap aturan yang
berlaku. "Ini soal pelaksanaan Peraturan Kapolri, konsisten atau
tidak," ujarnya. (tempo)