SANCAnews.id – Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak , pengacara
Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, banyak menghiasi media massa.
Beberapa di antaranya mengarah pada tuduhan atau klaim yang belum terbukti
kebenarannya.
Itu sebabnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi meminta Kamaruddin tidak terlalu berbicara banyak di media massa.
Berikut deretan fakta
yang membuat Andi Rian minta pengacara Brigadir J tak banyak ngoceh di media.
1. Kamaruddin Minta Semua Orang di TKP Pembunuhan Brigadir J Jadi Tersangka
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan
bahwa semua orang yang ada di lokasi kejadian tewasnya Brigadir Yosua harus
dijadikan tersangka.
Menurut Kamaruddin, semua bisa
dibuktikan melalui pemeriksaan, apakah orang di tempat kejadian perkara (TKP)
terlibat dalam peristiwa tersebut atau tidak.
"Karena tersangka itu kan
karena keadaan mereka, jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau
tidak," katanya beberapa waktu lalu.
2. Semua Orang di TKP Pembunuhan Brigadir J Terlibat
Kamaruddin mengatakan bahwa
kategori keterlibatan bisa dua, yakni aktif melakukan atau membiarkan peristiwa
terjadi.
"Terlibat ini bisa dua,
aktif melakukan atau membiarkan terjadi," ucapnya.
3. Brigjen Andi Rian Tantang Kamaruddin Berikan Bukti
Lantaran pernyataan Kamaruddin
tersebut, (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menantang
Kamaruddin untuk memberikan bukti pembunuhan Brigadir Yosua, tidak hanya
berkoar-koar di media.
"Beri tahu ke pengacara
Kamaruddin, kalau dia punya bukti, bawa ke penyidik. Jangan ngoceh di
media," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
4. Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polri menetapkan Irjen Ferdy
Sambo sebagai tersangka utama kasus tewasnya Brigadir J. Tiga tersangka lain
adaalah Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan asisten
rumah tangga KM.
Kabareskrim Polri Komjen Agus
Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J.
Sementara Brigadir Ricky Rizal
dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Ferdy Sambo sendiri memberi
perintah penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak
di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8
Juli 2022.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (sindonews)