SANCAnews.id – Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak , pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, banyak menghiasi media massa. Beberapa di antaranya mengarah pada tuduhan atau klaim yang belum terbukti kebenarannya.

 

Itu sebabnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi meminta Kamaruddin tidak terlalu berbicara banyak di media massa. 

 

Berikut deretan fakta yang membuat Andi Rian minta pengacara Brigadir J tak banyak ngoceh di media.

 

1. Kamaruddin Minta Semua Orang di TKP Pembunuhan Brigadir J Jadi Tersangka 

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa semua orang yang ada di lokasi kejadian tewasnya Brigadir Yosua harus dijadikan tersangka.

 

Menurut Kamaruddin, semua bisa dibuktikan melalui pemeriksaan, apakah orang di tempat kejadian perkara (TKP) terlibat dalam peristiwa tersebut atau tidak.

"Karena tersangka itu kan karena keadaan mereka, jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak," katanya beberapa waktu lalu.

 

2. Semua Orang di TKP Pembunuhan Brigadir J Terlibat 

Kamaruddin mengatakan bahwa kategori keterlibatan bisa dua, yakni aktif melakukan atau membiarkan peristiwa terjadi.

 

"Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi," ucapnya.

 

3. Brigjen Andi Rian Tantang Kamaruddin Berikan Bukti 

Lantaran pernyataan Kamaruddin tersebut, (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menantang Kamaruddin untuk memberikan bukti pembunuhan Brigadir Yosua, tidak hanya berkoar-koar di media.

 

"Beri tahu ke pengacara Kamaruddin, kalau dia punya bukti, bawa ke penyidik. Jangan ngoceh di media," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

 

4. Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana 

Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama kasus tewasnya Brigadir J. Tiga tersangka lain adaalah Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga KM.

 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J.

 

Sementara Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

 

Ferdy Sambo sendiri memberi perintah penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

 

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (sindonews)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.