SANCAnews.id – Polri didorong melakukan penyidikan baru terkait
pembunuhan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa KM 50
setelah mendapatkan novum atau fakta baru.
Dorongan itu disampaikan oleh
Mujahid 212, Damai Hari Lubis menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo yang membuka peluang akan mengusut kembali peristiwa KM 50 jika
ada novum. Damai menilai, ada dua cara yang bisa dilakukan oleh Polri.
"Serius ya Kapolri, pertama
secara hukum novum itu yang dapatkan mesti Polri atau penyidik Polri atau
masyarakat yang memberikan novum, lalu diidentifikasi dan diterima oleh Polri,
lalu diserahkan kepada JPU. Lalu JPU yang menjadikannya BB (barang bukti) untuk
PK (Peninjauan Kembali) atau JPU sendiri yang mendapatkannya," ujar Damai
kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/8).
Atau yang kedua kata Damai,
setelah penyidik Polri mendapatkan novum, atau siapapun dan dari manapun
sumbernya novum itu, Polri akan mengulang kembali penyidikan dan gelar perkara
serta memasukkan nama-nama semua pelaku dan tokoh pelaku.
"Yang terbaik adalah pola
penyidikan yang nomor dua. Karena publik sangat 'mencurigai' banyak tokoh-tokoh
yang terlibat dalam tragedi pembunuhan KM 50," pungkas Damai.
Munculnya suara pengusutan ulang
tragedi KM 50 itu itu buntut dari terbongkarnya skenario palsu Irjen Ferdy
Sambo dkk atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua
Hutabarat (J).
Kasus kematian enam laskar FPI
pengawal Habib Rizieq yang juga dikenal dengan peristiwa KM 50 memang salah
satu kasus yang ditangani mantan Kadiv Propam itu. *