SANCAnews.id – Tokoh Nasional Dr Rizal Ramli menyoroti sepak
terjang dari Satuan Tugas Khusus
(Satgasus) Merah Putih bentukan Kapolri era Tito Karnavian.
Pasalnya, pasca ditetapkannya
Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana, isu terkait Satgasus ikut
menyedot perhatian publik luas.
Rizal secara blak-blakan
menanyakan tentang kejelasan isu Satgasus yang diduga menerima upeti dari
bisnis hitam.
Dia mengatakan “Saya kenal dekat
dengan Mas Tito @titokarnavian_, mantan Kapolri, cerdas dan berprestasi. Maaf
Mas Tito tolong jelaskan kok Satgassus Polri terima upeti besar dari bisnis
hitam (judi, narkoba dll) dan jadi kekuatan utk amputasi demokrasi ?,”
tulisnya.
Rizal juga menanyakan ” Kok ada
Mafia didalam Polri ??,”katanya, dalam akun twitter pribadinya pada Kamis, 18
Agustus 2022.
Dia juga mengatakan bahwa,
“Satgassus Polri terlibat aktif dalam pemenangan Pemilu. Ratusan petugas pilres
mati tanpa kejelasan. Satgasus tsb juga aktif mencari salah rakyat kritis.
Satgassus ibarat TERORIS yang mangamputasi demokrasi. Bagai SAVAK di Iran
hancurkan aspirasi demokratis,” paparnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah
Putih telah resmi dibubarkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
di Mako Brimob, Depok, pada Kamis, (11/8/2022) mengumumkan bahwa Kapolri secara
resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri.
"Artinya sudah tidak ada
lagi Satgassus Polri,” ungkapnya.
Dedi juga melanjutkan bahwa
menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih
diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus
sesuai tupoksi masing-masing.
"Sehingga Satgasus dianggap
tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini,” paparnya.
Pembentukan Satgasus Merah Putih sendiri secara resmi tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Satgasus Merah Putih
mempunyai wewenang, diantaranya adalah menyelidiki perkara narkotika, Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (inews)