SANCAnews.id – Putri Candrawathi istri
mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus
pembunuhan Brigadir J.
Ia
terjerat pasal 340 dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal
56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di
Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Dengan
dijerat Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP, seperti
suaminya, Putri Candrawathi juga terancam hukuman mati atau penjara seumur
hidup. Diketahui, timsus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit menyatakan
Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Penyidik
telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ujar
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjem Agung Budi Maryoto di
Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Namun
Putri belum ditangkap, ia masih berada di kediamannya. Hal itu karena Putri
sedang istirahat di rumah karena sakit.
"Saat
ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum
ditangkap," kata Komjen Agung. Agung menjelaskan penetapan tersangka
terhadap Putri Candrawathi usai pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Pemeriksaan
tersebut dilakukan secara Scientific Crime Investigation terhadap tersangka
Putri Candrawathi.
"Penyidik
sudah melakukan pemeriksaan mendalam termasuk scientific crime
investigation," ungkapnya.
Penetapan
Putri Candrawathi berlangsung usai beberapa waktu Irjen Pol Ferdy Sambo
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigdir
J. (tvone)