SANCAnews.id – Pusat Pelaporan dan analisis transaksi Keuangan
(PPATK) telah menyerahkan hasil analisis terkait dugaan transaksi mencurigakan
dari rekening Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri.
"Hasil analisis ini terkait
dugaan aliran dana dari rekening almarhum Brigadir J cukup lengkap sebagai
bahan yang bisa ditindak lanjut penyidik," kata Ketua Kelompok Substansi
Humas PPATK, M Natsir Kongah, Sabtu 27 Agustus 2022.
Natsir mengungkapkan, data yang
diberikan PPATK ke Bareskrim Polri mencakup asal uang yang masuk ke dalam
rekening, aliran dana keluar rekening beserta peruntukannya.
"Cukup lengkaplah informasi
yang disampaikan PPATK dalam membantu proses penyidikan-penyidikan,"
ujarnya.
Bersamaan dengan itu, kata
Natsir, pihaknya juga memblokir sejumlah rekening atas permintaan aparat
penegak hukum terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J.
"Rekening yang diblokir
tersebut diketahui milik korban dan tersangka," ungkapnya.
Meski demikian, Natsir enggan
mengungkap rekening yang diblokir merupakan milik Brigadir J dan Irjen Ferdy
Sambo ke publik.
"Saya enggak bisa sebut
namanya, yang pasti (rekening milik) korban dan tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan transaksi
mencurigakan dari rekening Brigadir J diungkap pengacara keluarga Brigadir J,
Kamaruddin Simanjuntak.
Disebutkan ada aliran uang dari
rekening Brigadir J itu yang terjadi pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah
Brigadir J tewas. Totalnya mencapai Rp200 juta dari empat rekening Brigadir J.
"Ada empat rekening milik
Brigadir J yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan
kawan-kawan," kata Kamaruddin.
Untuk kasus pembobolan rekening
ini, Kamaruddin menyerahkan ke Bareskrim Polri untuk didalami.
"Tanggal 11 Juli 2022 itu
masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak
kejahatannya?" ujarnya.
Dalam kasus kematian Brigadir J,
tim khusus dari Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Bharada
Richard Eliezer alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat
Ma'ruf selaku sopir Irjen Ferdy Sambo, dan istri Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi.
Bharada E disangkakan melanggar
Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain
dijerat Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(gelora)