SANCAnews.id – Direktur Tindak Pidana
Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya
telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan
berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“FS marah dan
emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan
martabat keluarga yang terjadi di Magelang,” kata Andi saat konferensi pers di
Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022)
Namun,
jenderal bintang satu tersebut belum dapat memerinci soal kejadian yang merusak
harkat dan martabat di Magelang tersebut.
Diketahui,
Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy
Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah
Yosua Hutabarat di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022). (okezone)