SANCAnews.id – Bantuan sosial berupa beras dari Presiden Joko Widodo ditemukan ditimbun di sebuah lahan kosong di kawasan Depok. Hal ini menuai polemik di kalangan masyarakat, lantaran bantuan sosial tersebut seharusnya tidak ditimbun dan langsung disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendesak Kementerian
Sosial menjelaskan kepada publik soal temuan beras bansos yang ditimbun di
lahan kosong di Depok.
“Lalu pertanyaannya adalah apakah yang dimaksud JNE ini
adalah Kementerian Sosial? Ini yang perlu diperjelas supaya tidak menimbulkan
spekulasi liar,” kata Bukhori kepada wartawa , Senin (1/8).
Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan, selama ini
Kementerian Sosial belum pernah menjelaskan secara transparan kepada Komisi
VIII DPR terkait perlakuan (treatment) terhadap bansos beras tidak layak
konsumsi yang pernah diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) namun
ditarik kembali oleh pihak Kementerian Sosial.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengungkapkan temuannya
terkait bansos tersebut dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun
2020.
Dalam temuan tersebut dipaparkan bahwa terdapat indikasi
ketidakwajaran harga dalam proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan
Bantuan Presiden (Banpres) Sembako, diantaranya penawaran barang disampaikan
setelah penandatanganan surat perintah kerja (SPK), pejabat pembuat komitmen
(PPK) tidak melakukan klarifikasi dan negosiasi harga, PPK tidak meminta
penyedia menyampaikan bukti pendukung kewajaran harga, PPK tidak meminta Aparat
Pengawasa Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit untuk memastikan kewajaran
harga, serta harga pembelian beras premium melebihi harga eceran tertinggi
(HET) sebesar Rp 3,29 M.
“Hal ini mengakibatkan terdapat indikasi kemahalan harga dan
harga yang disediakan penyedia banpres sembako tidak diyakini dapat
dipertanggungjawabkan,” demikian Bukhori. (rmol)