SANCAnews.id – Bharada E telah tetapkan sebagai
tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Namun, Bharada E mengaku merasa banyak
dipojokan dalam kasus tersebut. Dia merasa sakit hati dianggap sebagai pembunuh
Brigadir J.
“Tersayat hatinya mendengar statemen-statemen seperti itu.
Pembunuh. Pembunuh ya okelah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin
dong. Pembunuh dalam pembelaan diri,” kata Pengacara Bharada E, Andreas Nahot
Silitonga saat dihubungi, Jumat (6/8/2022).
Andreas mengatakan, Bharada E hanyalah manusia biasa. Oleh
karena itu dia berharap kliennya tidak terlalu dipojokan dalam kasus ini.
Terlebih pihak keluarga juga merasa terpukul melihat kondisi ini.
“Kita sangat prihatin apa yang sudah terjadi kepada Brigadir
J. Cuman kalau misalnya dibilang pemberitaan yang selama ini menyakitkan juga,
menyayat hati Bharada E dan keluarganya juga,” imbuhnya.
Andreas juga mempertanyakan pernyataan Polri yang menyebut
kliennya bukan dari bagian membela diri saat baku tembak dengan Brigadir J.
Menurutnya, Brigadir J melesatkan tembakan terlebih dahulu kepada Bharada E.
“BAP Bharada E itu ya ini kan pembelaan diri, ada kronologis
nya ada penembakan Yosua duluan kalau menurut si Richard. Kami juga bingung
bagaimana ini disimpulkan tidak ada pembelaan diri, karena kan yang ada di
kejadian cuma Richard sama Yosua,” kata Andreas saat dihubungi, Sabtu
(6/8/2022).
Andreas mengatakan, Bharada E mengeluarkan tembakan balasan
sebagai respons terhadap serangan Brigadir J. Pembelaan dilakukan karena
tindakan Brigadir J dianggap membahayakan nyawa. “Sekarang kan polisi bilang
tidak ada pembelaan diri, nah dari saksi mana gitu loh bisa dibuktikan itu,”
jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada
Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah
Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung
Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi
sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan,
Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338
Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam
kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.
Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah
menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.
“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar
perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.
(jawapos)