SANCAnews.id –
Adanya perintah penembakan yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang
Lumiu alias Bharada E saat di tempat kejadian perkara (TKP) dibenarkan oleh
kuasa hukumnya, Muhammad Burhanuddin.
“Iya betul. Disuruh tembak. Tembak,
tembak, begitu," ungkap Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin
(8/8).
Menurut kesaksian Bharada E, kata
Burhanuddin, saat itu kliennya mendapat perintah untuk menembak Brigadir J oleh
seseorang yang pangkatnya lebih tinggi.
Namun ia enggan membeberkan siapa
sosok tersebut lantaran semuanya telah diungkapkan dalam berita acara
pemeriksaan (BAP) kepada tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sementara petunjuknya sih dari
atasan dia. Saya nggak bisa sebut nama, dari BAP dan keterangan kepada kuasa
hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak itu saja,"
katanya.
Kendati demikian, Burhanuddin yakin
publik mampu menerka-nerka siapa atasan yang dimaksud.
"Atasannya kan kita sudah bisa
reka-reka siapa atasannya," pungkasnya. (rmol)