SANCAnews.id – Pengacara Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meminta Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa rekening seluruh ajudan eks Kadiv Propam
Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kamaruddin, ada
keterkaitan antara kasus kematian Brigadir J dengan aliran dana yang dimiliki
oleh Sambo. Sehingga, kata Kamaruddin pihak PPATK perlu menelusuri ke mana dan
dari mana aliran dana tersebut.
"Periksa semua rekening
ajudan itu, libatkan PPATK, PPATK lah yang bisa mengungkap itu. Berapa ember
uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan darimana aliran itu
mengalir," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut, Kamaruddin meminta
pihak PPATK untuk turut memeriksa rekening bank dari orang yang selama ini
'tidak mau bicara' dan tidak mau memberi keterangan ke pihak yang berwenang.
"Termasuk rek di B** yang
atas nama tidak bicara itu. Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya
rekening gendut di B**. Kenapa atas nama orang tidak bisa bicara, supaya
dimintai keterangan dia tidak bisa ungkapkan, karena tidak bisa bicara,"
paparnya.
"Jadi, dorong PPATK periksa
diduga rekening gendut di B** atas nama orang tidak bisa bicara itu,"
sambungnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan
empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo,
Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.
"Menetapkan 4 tersangka,
Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS," kata Kabareskrim Polri
Komjen Agus Andrianto, Selasa 9 Agustus 2022.
Dalam hal ini, Agus menuturkan
peran masing-masing tersangka, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban.
RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan
menyaksikan.
Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. (okezone)