SANCAnews.id – Kejaksaan Agung
(Kejagung) memastikan pihaknya bakal menghadiri rekonstruksi olah tempat
kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan
pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hurabarat.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum
(Jampidum) Fadil Jumhana mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua orang di
setiap berkas perkara yang direkonstruksikan.
"Jadi, rekon itu setiap
berkas ada dua orang yang kami pegang. Lebih kurang ada delapan kalau ada empat
berkas. Namun, kami sudah menerika lima berkas perkara, jadi lebih kurang ada
10 jaksa," ungkap Fadil di Jakarta, Senin (28/8/2022).
Fadil menjelaskan kehadiran jaksa
untuk melihat hingga menharahkan proses rekonstruksi terkait peristiwa pidana
di TKP Duren Tiga, Jakarta.
"Jadi, nanti jaksa yang akan
mengarahkan proses rekon terjadinya peristiwa pidana itu," tegasnya.
Adapun proses rekonstruksi
tersebut dijadwalkan, Selasa (30/8/2022). "Besok sekitar jam 10-an,"
kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (29/8/2022).
Irjen Dedi mengatakan pihaknya
bakal menghadirkan kelima tersangka untuk menjalani rekonstruksi TKP Duren
Tiga, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, penyidik tim khusus (timsus) telah menetapkan lima tersangaka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. (tvone)