SANCAnews.id – Ruang tiga periode bagi Presiden
Joko Widodo terbuka lebar pada Pemilu 2024 mendatang.
Jokowi bahkan diklaim bisa melanggengkan kepemimpinannya
tanpa harus melakukan amandemen UUD 1945 dan merevisi UU Pemilu yang melarang
seorang presiden menjabat lebih dari dua periode.
"Cukup Jokowi maju di Pemilu 2024 sebagai cawapres, maka
keinginan agar Jokowi 3 periode bisa terwujud," kata Wakil Ketua Umum
Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8).
Yang paling kuat, kata Teddy, adalah wacana memasangkan
Jokowi dengan Prabowo Subianto. Jika dijodohkan, maka pasangan Prabowo-Jokowi
untuk pemilu 2024 tidak akan melanggar UUD 1945.
"Karena dalam UUD 45 menyebutkan jabatan, bukan orang,
yaitu presiden dan wakil presiden," jelasnya.
Dengan skema ini, Jokowi malah bisa melanjutkan hingga empat
periode, yakni dua periode sebagai presiden dan dua periode sebagai wakil
presiden.
"Bedanya kalau sebelumnya sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan, kalau lanjut (sebagai wapres) maka tugasnya membantu pemegang
kekuasaan pemerintahan," sambungnya.
Meski demikian, soal maju tidaknya Jokowi di Pilpres 2024
tergantung pada diri politisi PDIP itu.
Belum tentu Pak Jokowi mau. Yang jelas ini bagian dari
pendidikan politik, bahwa wacana 3 periode Jokowi sebenarnya bisa terlaksana
secara konstitusional," tandasnya. (rmol)