SANCAnews.id – Polri resmi menghentikan penyelidikan dugaan
pelecehan yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi karena tidak
ditemukan unsur pidana.
Pakar hukum pidana Universitas
Islam Indonesia, Mudzakir menilai, laporan Putri bisa dikategorikan laporan
palsu.
"Apabila laporannya tidak
disertai dengan bukti permulaan yang cukup, tetapi hanya ucapan saja dan
menyebut nama orang yang sudah mati, jika benar tidak ada bukti atas laporan
tersebut dapat dikulifikasikan sebagai laporan palsu atau aduan
fitnah/palsu," kata Mudzakir kepada AKURAT.CO, Sabtu (13/8/2022).
Mudzakir mengatakan istri Ferdy
Sambo bisa dilaporkan balik ke polisi oleh pihak terlapor, dalam kasus ahli
waris Almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bagi keluarga korban atau
ahli waris yang telah mati, dapat melakukan laporan balik terhadap pelapor
dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut
atas nama ahli waris tentang dugaan terjadinya tindak pidana pelecehan
seksual atau tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh keluarganya yang telah
meninggal dunia (Brigadir J)," lanjut dia.
Sebelumnya, Polri mengkategorikan
laporan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Chandrawathi kedalam
obstruction of justice. Artinya, laporan tersebut dinilai sebagai upaya
menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir
Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal serupa juga terjadi pada
laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer atau
Bharada E yang dilakukan oleh Brigadir J.
"Kita anggap dua laporan
polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of
justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari
kasus 340," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi
dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022). (*)