SANCAnews.id – Penuntasan kasus tewasnya Brigadir
Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai baku tembak dengan
Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menyita perhatian banyak kalangan.
Baru-baru ini, viral suara Serda Ucok Tigor Simbolon dalam
video gambar kompilasi yang merasa terpanggil karena melihat adanya
ketidakadilan atas tewasnya Brigadir J.
"Komando, kami alumni pasukan Cebongan 2013 Serda Ucok
Simbolon dan kawan-kawan, merasa terpanggil melihat ketidakadilan atas kasus
kematian Brigadir Josua secara mengenaskan di rumah bosnya," ujar Serda
Ucok dalam video yang diterima redaksi, Sabtu (6/8).
Lebih dari itu, Serda Ucok juga mengaku sebagai seorang
prajurit Kopassus dan sebagai sesama putra Batak merasa terpanggil untuk
membantu menuntaskan pengusutan tewasnya Brigadir J.
"Sebagai putra Batak dan juga prajurit Kopassus kami
merasa terpanggil untuk membantu ibu pertiwi demi membela keadilan dengan menangkap
serta mengungkap pembunuh Josua secara terang benderang," katanya.
"Sungguh kami tidak tega melihat negara yang sepertinya
kesulitan dan kehabisan energi untuk menangkap pembunuh Josua," imbuhnya
menekankan.
Dia juga mengaku, ingin melaksanakan tugas tersebut demi
terciptanya sebuah keadilan dan berlandaskan Pancasila untuk mengungkap kasus
dengan tuntas.
"Kami merasa terpanggil demi keadilan mewakili keluarga
besar Batak dan masyarakat Indonesia dan kewibawaan negara serta Pancasila dan
kemanusiaan yang adil dan beradab," ucapnya.
Serda Ucok merupakan prajurit Kopassus yang dikenal
masyarakat dan ia meminta untuk diberikan ruang demi membongkar pembunuh
Brigadir J secepatnya.
"Mohon beri kami ruang untuk menangkap pembunuh Josua
hidup atau mati secepat-cepatnya. Kami pasti bisa, berani, benar, berhasil,
komando," tandasnya.
Serda Ucok dikenal publik usai membalas dendam rekannya yang
tewas usai dikeroyok oleh preman. Saat itu, dia mencari preman yang telah diamankan
di penjara Cebongan. Di sana, dia menyerang preman yang berada di dalam sel.
Serda Ucok nekat membunuh para preman di Lapas Cebongan yang
menyebabkannya mendapat sanksi hukuman 11 tahun penjara.
Adapun hingga saat ini, Bharada E resmi ditetapkan sebagai
tersangka dari kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J. (rmol)