SANCAnews.id – Menko Polhukam Mahfud Md  mengatakan skenario terhadap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah mulai terungkap berkat dukungan pengawalan  media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization).

 

"Berkat Anda (media) semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan ada tembak-menembak, sekarang enggak ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan," kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 8 Juli 2022.

 

Mahfud menuturkan bahwa penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau code of silence.

 

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

 

Polri juga menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terhadap Brigadir RR, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

 

Mahfud meyakini penetapan tersangka juga akan mengarah pada peran Bharada E dan Brigadir RR maupun tersangka lainnya sebagai tersangka eksekutor atau intelektual. Mahfud menegaskan bahwa Presiden Jokowi meminta agar pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dapat diselesaikan secepatnya.

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga membantah bahwa Polri berlarut-larut dalam mengungkap dan menetapkan tersangka, serta penyelidikan kasus Brigadir J, mengingat adanya kemungkinan kasus menjadi dark number case jika tidak terjadi pengawalan dari media dan LSM.

 

"Dulu kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi dark number case, perkara yang tidak ada pelakunya. Ini pelakunya sudah ada, korbannya jelas...tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas," tutur Mahfud Md. (tempo)

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.