SANCAnews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy
Sambo, Putri Candrawathi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran Polri menyetop penyidikan
laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi.
Sebelumnya, kasus dugaan
pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Sekarang setelah (status
kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena
status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia
berstatus lain," ucap Hasto kepada media, Sabtu (13/8/2022).
Hasto menduga, Putri Candrawathi
memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan. Sama seperti
keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.
Sedangkan dalam laporan yang
dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban
pelecehan.
"Kemungkinan besar (tidak
diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan
tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai
korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan
perlindungan," bener Hasto.
Sebelumnya diberitakan, Polri
menghentikan laporan terhadap Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan terhadap
istri Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri
Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara tak
ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli
2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022). (kps)