SANCAnews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) menegaskan hingga kini belum memutuskan menerima atau tidaknya
permohonan perlindungan dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal itu dipastikan secara langsung oleh Wakil Ketua LPSK
Edwin Partogi Pasaribu yang menyatakan kalau sejauh ini proses assessment
perlindungan masih berjalan.
"Jadi kami belum memutuskan menerima atau menolak
permohonan Bharada E," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis
(4/8/2022).
Sebagai informasi, sejauh ini proses permohonan perlindungan
untuk Bharada E masih berproses di LPSK.
Kekinian LPSK telah melengkapi proses pemeriksaan assessment
psikologis untuk Bharada E namun hasilnya masih belum keluar dari tim psikolog.
Edwin menyatakan, hasil tersebut diperkirakan baru akan
didapati pihaknya sekitar 2 pekan ke depan.
"Iya, dua Minggu lagi (hasil assessment psikologis
Bharada E keluar) kata psikolog," ucap dia.
Sejauh ini proses hukum terhadap Bharada E atas insiden yang
menewaskan Brigadir J telah memasuki babak baru.
Di mana pada Rabu (3/8/2022) malam, tim Khusus yang dibentuk
oleh Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dari
kejadian tersebut.
Bharada E disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terkait proses permohonan perlindungan yang dilayangkan
Bharada E dengan statusnya sebagai tersangka ini, Edwin juga buka suara.
Edwin menyatakan, LPSK masih bisa menerima permohonan
perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam
status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap
Edwin.
Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak
pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus
tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau
dalam kata lain Justice Collaborator.
Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi
tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan
pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi
pelakunya," beber Edwin.
Kendati demikian, Edwin memastikan kalau sejauh ini Bharada E
belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.
Tak hanya itu, pihak LPSK juga kata Edwin masih akan menelaah
lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment
psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.
"Sejauh ini tidak ada, tetapi, tetapi, tetapi beberapa
keterangan Bharda E ini masih butuh klarifikasi, konfirmasi dari sumber-sumber
lainnya dan salah satunya dari hasil otopsi," tukas dia. (tribun)