SANCAnews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan
untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang
Lumiu atau Bharada E.
Pemberian perlindungan darurat
diputuskan setelah LPSK bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Polri.
“Sore ini pimpinan memutuskan
untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E (Richard Eliezer),"
kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8).
Dia mengatakan perlindungan
darurat diberikan sembari menunggu hasil Rapat Paripurna LSPK untuk menentukan
permohonan justice collaborator dari Bharada E.
"Jadi, kami memberikan
perlindungan darurat. Kalau ada apa-apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang
sama dengan para terlindung lain," tegasnya.
Hasto menyebutkan perlindungan
darurat itu akan berlaku hingga Papat Paripurna LPSK yang akan digelar dalam
waktu dekat.
"Perlindungan darurat ini
diberikan sambil menunggu rapat paripurna terdekat untuk diputuskan secara
formal," jelasnya.
Sebelumnya, Brigadir J, Richard
Eliezer alias Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator ke
LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga,
Jakarta Selatan. (jpnn)