SANCAnews.id – Jaksa peneliti
mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana
Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada penyidik kepolisian.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, ada
beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh penyidik polri agar berkas itu
lengkap sehingga kasus bisa segera di bawa ke persidangan.
Fadil menekankan, penyidik polri
kurang lengkap syarat formil-materiil sehingga nantinya cukup sulit untuk
pembuktian di persidangan.
"Harus ada yang diperjelas
oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,"
jelas Fadil kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/8).
Meski demikian, kata Fadil,
pihaknya intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri agar cepat
dituntaskan di pengadilan. Dia mengatakan penelitian berkas dilakukan secara
cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.
"Prosesnya sudah berjalan
kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan
Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi
penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal,"
katanya.
Polri telah merampungkan
penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas
kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.
Adapun berkas keempat tersangka
yang dilimpahkan adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau
Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. Diketahui,
Irjen Ferdy Sambo adalah otak di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Selain
Bharara E, para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan
Berencana subsider 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP. (rmol)