SANCAnews.id – Kuasa Hukum Korban KM50 Laskar Front Pembela Islam,
Azis Yanuar menyamakan kasus pembunuhan 6 laskar FPI dengan kasus pembunuhan
yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurutnya
kasus tersebut sama-sama mempunyai skenario palsu adegan tembak-menembak.
"Kesamaan kasus KM 50 dengan
kasus FS adalah adanya kekerasan oleh aparat dan modus rekayasa skenario palsu
tembak menembak. Hal itu juga disebarluaskan secara massif melalui corong resmi
kekuasaan," kata Aziz saat dihubungi Kamis, 18 Agustus 2022.
Hanya saja pada kasus yang
menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat ini, menurut Aziz, yang membedakan adalah
tidak ada kepentingan penguasa yang ditutupi. Sedangkan pada kasus FS ini tidak
ada kepentingan penguasa hingga membuat kasus ini menjadi viral ke khalayak
ramai.
Pada kasus pembunuhan Brigadir J
ini, Aziz juga menilai ada kepentingan dari penguasa untuk membangun citra
positif untuk membuat penegakan hukum yang sebelumnya hancur.
"Perbedaannya, dalam kasus
FS, karena tidak ada kepentingan penguasa yang mau ditutupi, justru sebaliknya
penguasa berkepentingan membangun citra positif dalam penegakan hukum setelah
sekian lama hancur berantakan karena tumpul ke atas tajam ke bawah, gesit dan
gerak cepat serta ampuh terhadap oposisi namun letoy dan tak berdaya terhadap
para pendukung kekuasaan maka akhirnya kasus FS digunakan sebagai momen untuk
membangun citra positif seolah-olah hukum masih baik-baik saja," kata
Aziz.
Aziz tuding ada rekayasa kasus
Aziz menambahkan jika menyangkut
kepentingan penguasa, rekayasa kasus acapkali menjadi kerap dilakukan. Hukum
dalam hal ini dibuat untuk melegitimasi extra judicial killing.
"Namun begitu menyangkut
kepentingan penguasa, yang memang menggunakan modus fake fact, rekayasa
skenario tembak menembak, maka hukum digunakan justru untuk melegitimasi extra
judicial killing. Inilah hal yang paling tidak bermoral dalam dunia hukum dan
politik kekuasaan tersebut," kata Aziz.
Ditanya mengenai pengembangan
kasus pembunuhan 6 Laskar FPI ini, Aziz mengungkapkan saat ini pihaknya terus
melakukan beberapa langkah hukum. Bahkan di antaranya juga melakukan langkah
konstitusional dengan beberapa pegiat HAM internasional.
"Adapun langkah hukum dan
konstitusional baik dalam negeri maupun internasional yang memungkinkan kita
sudah dan akan tempuh dengan bekerja sama dengan beberapa pihak untuk hal
itu," katanya. (tempo)