SANCAnews.id –
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diamankan ke Mako Brimob, Kelapa Dua,
Depok pada Sabtu (6/8) lantaran diduga melakukan pelanggaran prosedur
penanganan di lokasi tewasnya Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta
Selatan beberapa waktu lalu.
Terkait hal ini, Komisioner Kompolnas
Poengky Indarti menuturkan siapapun yang diduga menghalangi penyidikan kasus
tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa saja diproses secara
pidana.
"Siapa saja yang diduga
menghalangi penyidikan perlu segera dimutasi, diperiksa kode etik, dan jika
diduga ada tindak pidana yang dilakukan, maka perlu segera diproses
pidana," kata Poengky kepada wartawan, Minggu (7/8).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas
Airlangga, Surabaya itu meminta publik bisa bersabar dalam penuntasan kasus
tewasnya Brigadir J secara etik atau pidana. Pasalnya, kasus tewasnya anggota
Brimob itu sudah menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Mohon sabar. Tim khusus sedang
melaksanakan tugasnya,” imbuhnya.
Poengky menegaskan Kompolnas akan
terus mengawasi penuntasan kasus tewasnya Brigadir J secara etik atau pidana
dilakukan dengan transparan serta akuntabel.
"Kompolnas memastikan penyidik
akan melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri dengan dukungan
scientific crime investigation,” demikian Poengky. (rmol)