SANCAnews.id – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan saat ini pihaknya fokus
memeriksa digital forensik dan uji balistik dalam mengusut kasus Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard Eliezer atau
Bharada E. Keduanya merupakan ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Taufan mengatakan, Komnas HAM tetap melakukan pengusutan
setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Pria kelahiran Pematang Siantar, Sumut, itu menjelaskan
pendalaman digital forensik termasuk pemeriksaan kamera pengawas atau CCTV
menjadi penting lantaran adanya keterangan berbeda antara ajudan satu dengan
lainnya.
Ajudan-ajudan Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan di
Komnas HAM pada pekan lalu.
"Fokus dulu di CCTV yang sejak awal kami persoalkan itu,
kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya.
Yang satu bilang disambar petir, ADC bilang sudah rusak sejak lama," ucap
Taufan saat dihubungi, Kamis (4/8) malam.
Taufan bahkan curiga bahwa sudah ada unsur kesengajaan
terhadap keterangan mengenai CCTV ini.
"no sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan.
Bisa disebut obstruction of justice, dugaan melawan hukum yang mengganggu
proses penegakan hukum," jelasnya.
Komnas HAM pun masih fokus mencari tahu apakah hanya Bharada
E yang terlibat dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J itu.
Bahkan, Komnas HAM mulai ragu apakah benar terjadi baku
tembak.
"Apakah benar ada tembak-menembak antara Barada E dengan
Joshua? Apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya peristiwa
itu terjadi," tambah pria 57 tahun itu.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada
E sebagai tersangka dalam insiden berdarah itu.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu
melakukan kejahatan. (law-justic)