SANCAnews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
mengklarifikasi soal Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo yang disebut gangguan
jiwa.
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo,
ada indikasi kondisi Putri Candrawati mengarah PTSD (post traumatic stress disorder).
Namun bukan berarti Putri Candrawati mengalami gangguan jiwa.
Hasto, menegaskan informasi
tentang kondisi Putri yang disebut gangguan jiwa merupakan kesimpulan dari
media yang memberitakannya, bukan dari LPSK. Pada saat mengungkapkan kondisi Putri,
LPSK mengatakan memang ada tanda-tanda jiwa Putri sedang terguncang.
Namun bukan berarti Putri itu
gangguan jiwa sebagaimana layaknya orang yang memiliki sakit kejiwaan.
"Ini juga saya mau luruskan, karena istilah gangguan jiwa ini kan beredar
di media.
Sebenarnya setelah kami baca lagi
memang bunyinya bukan begitu. Ibu Putri ini menunjukkan tanda-tanda dalam
kesehatan jiwanya gitu. Ada tanda-tanda," kata Hasto, dalam tayangan
Youtube ILC, yang dikutip Sabtu 20 Agustus 2022.
Menurutnya, yang dimaksud oleh
LPSK adalah Putri menang mengalami tanda-tanda trauma dan juga tanda adanya
depresi. Sehingga dalam memberikan keterangan kepada LPSK, Putri tidak dapat
memberikan keterangan secara baik.
"Karena kalau memakai
istilah gangguan jiwa ini kemudian orang menafsirkan, ini orang yang tidak bisa
dimintai pertanggungjawaban secara hukum, sebenarnya maksudnya bukan
begitu," kata Hasto.
Putri Candrawati alami PTSD Dia
menambahkan, "Memang ada guncangan, ada depresi, ada trauma, yang kemudian
saat ini tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk bisa memberikan keterangan
secara baik, terutama yang berhubungan dengan LPSK. Itu saja sebenarnya,"
ujar Hasto menambahkan.
Kondisi PC sebelumnya diungkap
oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Gejala traumatis yang
dialami PC sudah terkategori gangguan kejiwaan atau PTSD (post traumatic stress
disorder) akibat stres dampak peristiwa yang mendalam.
Putri Candrawathi, istri mantan
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka
kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau
Brigadir J. Putri dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
(tvone)