SANCAnews.id – Kamaruddin Simanjuntak meradang dengan sikap
Dirtipidum Brigjen Andi Rian yang melarangnya masuk ke lokasi rekonstruksi
pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kamaruddin yang merupakan
pengacara keluarga Brigadir J merasa mendapatkan diskriminasi. Sebab, kuasa
hukum dari para tersangka ikut menyaksikan langsung di lokasi
rekonstruksi.
Kamaruddin mengaku mendapatkan
pengusiran dari Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigjen Andi Rian. Padahal,
Kamaruddin sudah tiba di lokasi sekitar pukul 08.00WIB pagi.
Kamaruddin langsung melakukan
perlawanan dengan melaporkan pengusiran ini ke Presiden Jokowi, Menko Polhukam
Mahfud MD, dan Komisi III DPR RI.
Kamaruddin yang didampingi timnya
memberikan pernyataan ke awak media bahwa proses rekonstruksi tak sesuai dengan
janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri sempat menyatakan bakal transparan dalam mengungkap kematian Brigadir Yosua Hutabarat, "Kami akan laporkan ke Presiden Joko Widodo, Pak Menkopolhukam, Mahfud MD dan Komisi III DPR RI," tegasnya ketika memberikan pernyataan ke awak media.
Ia merasa keberatan dengan sikap Brigjen Andi Rian. Terlebih, Kompolnas dan Komnas HAM ikut masuk. Sedangkan, tim kuasa hukum korban tidak boleh menyaksikan secara langsung proses rekonstruksi di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
"Dari pada tersakiti hati
kami di situ, tidak ada transparan, kami sakit hanya di pinggir jalan lebih
baik pulang saja," tegasnya.
"Daripada kita macam tamu
tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.
Pengusiran Kamaruddin dari lokasi
rekonstruksi mendapatkan sorotan dari Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Samuel kecewa
"Ya terutama pihak pengacara kita
ya sangat kecewalah sebagai utusan kita di sana," ucapnya, Selasa
(30/8/2022).
Namun ia tidak mengetahui aturan
pastinya seperti apa, apakah hal tersebut memang sudah sesuai dengan SOP atau
tidak. "Itu saya belum tau bagaimana sebenarnya peraturannya,"
ujarnya.
Samuel Hutabarat pun menyaksikan
proses rekonstruksi melalui kediamannya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai
Bahar, Muaro Jambi.
Ia terlihat hanya sendiri melihat tayangan rekonstruksi ulang ini, sementara itu Ibu Brigadir Yosua Rosti Simanjuntak berada di kamarnya karena dilarang Samuel menyaksikan tayangan rekonstruksi. Ditakutkan Rosti akan kembali terguncang karena kembali mengingat sosok anak tercintanya tersebut.
Ia berharap agar rekonstruksi
ulang ini dapat berjalan dengan baik. "Ya harapannya agar rekonstruksi ini
bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan BAP atau pernyataan para tersangka
kepada kepolisian," ucapnya.
Tanggapan Brigjen Andi Rian
Menanggapi ini, Polri membenarkan
tidak mengizinkan Kamaruddin masuk. "Iya betul (pengacara Brigadir J tidak
diperbolehkan melihat proses rekontruksi)," kata Direktur Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa
(30/8/2022).
Andi menyebut dalam proses
rekontruksi ini hanya penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dan kuasa
hukum tersangka wajib mengikuti. Sedangkan, tidak ada kewajiban untuk
menghadirkan korban ataupun pengacaranya untuk mengikuti proses rekontruksi
ini.
"Rekonstruksi/reka ulang ini
utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan
saksi beserta kuasa hukumnya," jelasnya. Selain itu, Andi menyebut pihak
eksternal Polri juga menghadiri proses rekonstruksi tersebut.
"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," jelasnya. (tribunnews)