SANCAnews.id – Abuyamin, Ketua Kelompok Tani, mengklaim lahan milik
masyarakat Tapan di Muara Pinang Sabatang, Kecamatan Basa Ampek, Balai Tapan
Pesisir Selatan yang sedang digarap masyarakat, diakui sebagai milik pribadi,
Selasa (16 -08-2022).
Dari segi lahan, masyarakat Tapan
sudah lama mengolahnya dan menurut warga, Abuyamin hanya membakar lahan dan dia
menanam kelapa sawit.
Tidak terima, kemudian Abuyamin
mengintimidasi masyarakat Tapan di lokasi dengan mengatakan, “Kalau berani
mengambil tanah saya, tidak apa-apa tapi ingat,” kata Abuyamin kepada
masyarakat adat Tapan.
Sebelum terjadi perkara ini
Abuyamin selalu mengatakan dia Ketua
Kelompok Tani di dalam kawasan HPK yang
memiliki surat yang sah.
Dalam kasus ini, Abuyamin
sebenarnya telah dilaporkan ke LHK Balai GAKKUM seksi dua Sumatera oleh
seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya.
Laporan tersebut diduga melanggar
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan Negara dan Undang-Undang Nomor 41 Pasal 49 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Hutan dan Kebakaran Hutan dan Lahan. Namun, hingga saat ini belum
ada penjelasan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.
“Kamipun mencoba menghubungi
kepala bidang Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar yaitu Mgo Senatung melalui via
telepon namun tidak di jawab padahal data data tentang Kelompok Tani Makmur ini
sudah disampaikan dan diserahkan," terangnya.
Berdasarkan surat keterangan
tanah adat (SKTU) ketua kelompok adalah Aliskar Ute dan sekarang ketuanya
adalah Abuyamin.
“Apakah lokasi itu masuk dalam
kawasan HPK saya tidak tau. Karena kami tidak ada menemukan papan plang
pembatasan antara HPK dengan HPK, Jika lahan itu di dalam kawasan HPK itu
urusan kehutanan bukan urusan kami,” sebutnya.
Kemudian coba tanyakan kepada Zarmiadi
surat apa yang dimiliki Abuyamin tetapi surat tersebut tidak diperlihatkan
dengan alasan sibuk sedang merenovasi kantor.
"Kami dari penyuluh
pertanian sudah tiga kali memberikan bantuan berupa bibit jagung, sumur bor,
pupuk, bibit padi, terakhir 500 kg bibit jagung apakah dia tanam atau tidak,
kami tidak tau pasti karena jarak Kelompok Tani Makmur sangat jauh dari kantor
kami. Informasi dari anggota Kelompok Tani Makmur jagung yang mereka tanam
mati, tapi mereka tidak pernah mengirim foto bukti jagung itu mati kepada kami
" ujarnya Zarmiadi.
Hasil penelusuran media
SANCAnews.id di TKP tidak menemukan adanya benih jagung yang ditanam di lokasi
Kelompok Tani Makmur. Bahkan tanah seluas kurang lebih 150 (seratus lima puluh)
hektar ini sudah dimiliki oleh pihak lain dan tidak satu hektar pun milik
masyarakat Tapan.
Dan hanya jejak kebakaran hutan
yang ditemukan hingga saat ini masih terjadi aktivitas pembakaran hutan di
lahan tersebut. Kini Abuyamin mulai merampas tanah masyarakat Tapan di luar
kawasan Kelompok Tani Makmur.
Atas kejadian ini, masyarakat
Tapan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) Sumbar dan Dinas Kehutanan
Provinsi Sumbar membantu kasus ini secepatnya diselesaikan.
“Kami heran kenapa pelaku utama tidak tersentuh hukum dan pelaku masih duduk manis di rumahnya masing-masing. Padahal mereka adalah otak para pelaku yang memiliki modus kelompok tani," tegasnya kepada awak media SANCANews.id. (Erichan Pasnepil)