SANCAnews.id – Abuyamin, Ketua Kelompok Tani, mengklaim lahan milik masyarakat Tapan di Muara Pinang Sabatang, Kecamatan Basa Ampek, Balai Tapan Pesisir Selatan yang sedang digarap masyarakat, diakui sebagai milik pribadi, Selasa (16 -08-2022).

 

Dari segi lahan, masyarakat Tapan sudah lama mengolahnya dan menurut warga, Abuyamin hanya membakar lahan dan dia menanam kelapa sawit.

 

Tidak terima, kemudian Abuyamin mengintimidasi masyarakat Tapan di lokasi dengan mengatakan, “Kalau berani mengambil tanah saya, tidak apa-apa tapi ingat,” kata Abuyamin kepada masyarakat adat Tapan.

 

Sebelum terjadi perkara ini Abuyamin selalu mengatakan dia Ketua  Kelompok Tani di dalam kawasan HPK yang  memiliki surat yang sah.

 

Dalam kasus ini, Abuyamin sebenarnya telah dilaporkan ke LHK Balai GAKKUM seksi dua Sumatera oleh seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Laporan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Negara dan Undang-Undang Nomor 41 Pasal 49 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hutan dan Kebakaran Hutan dan Lahan. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.

 

“Kamipun mencoba menghubungi kepala bidang Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar yaitu Mgo Senatung melalui via telepon namun tidak di jawab padahal data data tentang Kelompok Tani Makmur ini sudah disampaikan dan diserahkan," terangnya.

 

Di tempat terpisah pada 15-08-2022), hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian (PPL) Kabupaten Basa Ampek, Balai Tapan, Zarmiadi mengatakan bahwa Abuyamin yang meminta bantuan untuk dibina oleh Kelompok Tani Sejahtera ini.

 

Berdasarkan surat keterangan tanah adat (SKTU) ketua kelompok adalah Aliskar Ute dan sekarang ketuanya adalah Abuyamin.

 

“Apakah lokasi itu masuk dalam kawasan HPK saya tidak tau. Karena kami tidak ada menemukan papan plang pembatasan antara HPK dengan HPK, Jika lahan itu di dalam kawasan HPK itu urusan  kehutanan bukan urusan kami,” sebutnya.

 

Kemudian coba tanyakan kepada Zarmiadi surat apa yang dimiliki Abuyamin tetapi surat tersebut tidak diperlihatkan dengan alasan sibuk sedang merenovasi kantor.

 

"Kami dari penyuluh pertanian sudah tiga kali memberikan bantuan berupa bibit jagung, sumur bor, pupuk, bibit padi, terakhir 500 kg bibit jagung apakah dia tanam atau tidak, kami tidak tau pasti karena jarak Kelompok Tani Makmur sangat jauh dari kantor kami. Informasi dari anggota Kelompok Tani Makmur jagung yang mereka tanam mati, tapi mereka tidak pernah mengirim foto bukti jagung itu mati kepada kami " ujarnya Zarmiadi.

 

Hasil penelusuran media SANCAnews.id di TKP tidak menemukan adanya benih jagung yang ditanam di lokasi Kelompok Tani Makmur. Bahkan tanah seluas kurang lebih 150 (seratus lima puluh) hektar ini sudah dimiliki oleh pihak lain dan tidak satu hektar pun milik masyarakat Tapan.

 

Dan hanya jejak kebakaran hutan yang ditemukan hingga saat ini masih terjadi aktivitas pembakaran hutan di lahan tersebut. Kini Abuyamin mulai merampas tanah masyarakat Tapan di luar kawasan Kelompok Tani Makmur.      

 

Atas kejadian ini, masyarakat Tapan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) Sumbar dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar membantu kasus ini secepatnya diselesaikan.

 

“Kami heran kenapa pelaku utama tidak tersentuh hukum dan pelaku masih duduk manis di rumahnya masing-masing. Padahal mereka adalah otak para pelaku yang memiliki modus kelompok tani," tegasnya kepada awak media SANCANews.id. (Erichan Pasnepil)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.