SANCAnews.id – Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua
Hutabarat yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya Putri
Chandrawat harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan pasal
340.
Tidak hanya itu, pihak keluarga
Brigadir J juga meminta hukuman berat diberikan kepada anak buah Irjen Ferdy
Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Sopir
istrinya yang berinisial KM beserta para pihak kepolisian yang terlibat dalam
skenario pembunuhan Brigadir J.
Bibi dari Brigadir J yakni Roslin
Simanjuntak mengatakan, almarhum Brigadir J sudah 40 hari dimakamkan dan atas
meninggalnya Brigadir J, para warga Jambi dan dari luar sampai saat ini terus
datang ke rumah duka di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten
Muaro Jambi untuk mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J.
"Kalau sampai saat ini
masyarakat selalu mengucapkan belasungkawa kepada pihak keluarga Brigadir
J," ujar Roslin saat dikonfirmasi, di Jambi, pada Kamis 25 Agustus 2022.
Roslin menyebutkan, almarhum
Brigadir J sudah empat puluh hari dimakamkan karena meninggal dibunuh oleh
Irjen Ferdy Sambo beserta kelompok di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kalau buat kami, Pak Sambo
itu tidak usah minta maaf lagi kepada pihak keluarga," jelasnya.
Roslin menyebutkan, atas
meninggalnya Brigadir J karena dibunuh, pihak keluarga Brigadir J meminta Ferdy
Sambo dipecat tidak secara hormat dari Kepolisian. "Permintaan maaf Ferdy
Sambo beserta Istrinya kepada pihak keluarga Brigadir J tidak perlu lagi,"
jelasnya.
Roslin menegaskan, permintaan
pihak keluarga atas hukuman yang harus didapatkan kepada Irjen Ferdy Sambo
beserta Putri Chandrawati dihukum berat seberat- beratnya sesuai Pasal 340.
"Hukuman tetap berlaku
seberat beratnya dan buat apa Ferdy Sambo dan Istrinya minta maaf sampai saat
ini saja tidak permintaan maaf," katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri
menjerat Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen ferdy Sambo dan Istrinya Putri
Chandrawati ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338
Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atas pembunuhan Brigadir
J.
Tidak hanya Irjen Ferdy Sambo
dapat hukuman, tiga orang mengeksekusi Brigadir J juga ikut terlibat
diantaranya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Sopir
istrinya yang berinisial KM.
Sebelumnya juga, Jenazah Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat di autopsi ulang pada Rabu, 27 juli 2022 di rumah
Sakit Umum Daerah, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dan setalah
autopsi, Brigadir J langsung dikuburkan secara kedinasan kepolisian di Desa
Suka Makmur, Sungai Bahar. (viva)