SANCAnews.id – Setelah Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana, Polri diminta untuk berani melakukan
peninjauan ulang terhadap kasus KM 50 yang mengakibatkan enam laskar FPI
meninggal dunia akibat ditembak Polisi.
Direktur Pusat Riset Politik,
Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mendukung kasus KM 50
diadakan eksaminasi guna membongkar adanya skenario dugaan pembusukan hukum
dalam penanganan di lapangan.
"Butuh eksaminasi terhadap
putusan pengadilan berkaitan dengan kasus KM 50, kalau ditemukan kejanggalan
jangan ragu untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kasus tersebut,"
ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/8).
Saiful menilai, butuh keberanian
dan keterbukaan Polri untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kasus KM 50
untuk mengusut apakah ada unsur skenario yang dengan sengaja mengarah kepada
penghilangan barang bukti dan pemburaman fakta seperti yang terjadi dalam kasus
pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Apalagi, kasus ini turut
melibatkan pasukan Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.
"Saya kira peninjauan ulang
atas dasar berbagai fakta yang ditemukan belakangan menjadi hal yang krusial
dan patut untuk dilakukan, sehingga berbagai spekulasi liar yang selama ini
terjadi dapat dan mampu dijawab dengan objektif dan terbuka kepada seluruh masyarakat,"
pungkas Saiful. (*)