SANCAnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan
siap buka kasus KM 50 lagi jika ada bukti baru soal peristiwa penembakan 6
laskar FPI itu.
Pernyataan Kapolri soal kasus KM
50 itu kemudian ditanggapi oleh pegiat media sosial Lukman Simandjuntak.
Jika Kapolri siap buka kasus KM
50 lagi, Lukman Simandjuntak merekomendasikan Alvin Lim dan Kamaruddin
Simanjuntak untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus tersebut.
Adapun, Kapolri Listyo Sigit mengungkap
akan memproses kasus KM 50 lagi usai disinggung sejumlah anggota Komisi III DPR
dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Namun demikian apabila ada
novum baru tentunya kami juga akan memproses, tentunya kami akan terus
mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada,” ujar Kapolri dalam rapat
bersama Komisi III DPR yang dikutip dari Detik pada Sabtu (27/8/2022).
"Karena saat ini akan masuk
pada tahapan kasasi, jadi kami menunggu itu," lanjutnya.
Menanggapi jawaban Kapolri,
Lukman Simandjuntak pun menyarankan dua nama untuk menjadi kuasa hukum enam
laskar FPI yang jadi korban dalam peristiwa KM 50.
Nama yang ia rekomendasikan yakni
advokat Alvin Lim dan pengacara keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang
tengah naik daun, Kamaruddin Simanjuntak.
"Dukung Kamaruddin
Simanjuntak dan Alvin Lim menjadi lawyer korban KM 50," ungkapnya yang
dikutip dari Twitter @hipohan, pada Sabtu (27/8/2022).
Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak
berpengalaman dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama
mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sementara Alvin Lim adalah sosok
yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus penembakan laskar FPI.
Lebih lanjut, Lukman Simanjuntak
tak perlu menjadi muslim untuk membela korban peristiwa KM 50.
"Mumpung Listyo Sigit
bersedia dibuka kembali selama ada novum (bukti baru). Tidak perlu menjadi
muslim untuk membela korban, cukup menjadi manusia!,” ujar Lukman Simanjuntak
soal kasus KM 50. (poskota)