SANCAnews.id –
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo
menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan menolak laporan perlindungan
istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi jika tidak kooperatif dalam
pemeriksaan.
Pasalnya, jelas Hasto, saat melakukan
pemeriksaan pemohon dalam hal ini saksi atau korban harus hadir fisik. Dengan
begitu, kata Hasto, pihaknya akan bisa melakukan investigasi lebih detail
mengenai kasus yang dialami korban atau saksi dan diberikan perlindungan
langsung.
"Bisa bertemu, supaya kita bisa
meneruskan investigasi maupun assesment, tapi kalau nanti enggak bisa ya 30 hari
kerja kita harus putuskan ya,” kata Hasto kepada wartawan di Jakarta, Minggu
(7/8).
Terkait hal ini, istri Irjen Ferdy
Sambo, hanya sekali bertemu secara langsung dengan LPSK. Sehingga belum bisa
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lantaran baru laporan awal. Hingga kini,
Putri belum juga mendatangi LPSK guna investigasi lebih lanjut, kendati sudah
melayangkan surat permohonan wawancara.
"Bertemu langsung pernah,
sekali. Tapi, kan belum bisa memeriksa. Terus beberapa kali kita bersurat untuk
bisa wawancara minta keterangan tapi enggak bisa bertemu, ya mudah-mudahan
minggu depan,” katanya.
Saat disinggung apakah LPSK akan
menolak laporan Putri, jika dalam 30 hari kerja istri mantan Kadiv Propam itu
belum menemui LPSK. Maka tidak menutup kemungkinan laporan tesebut akan
ditolak.
"Ya kami menunggu sampai 30 hari
kerja,” tutupya. (rmol)