SANCAnews.id – Kamaruddin Simanjuntak, selaku pengacara keluarga Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengatakan bahwa Ferdy Sambo adalah psikopat. Hal itu mendasar, pada proses membunuh Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.

 

"Karena dia (Ferdy Sambo) diduga menderita psikopat. Abis disiksa, ditembak, dibunuh," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2022).

 

Awal mulanya, kata Kamaruddin, Ferdy Sambo sempat terlibat cekcok dengan sang istri  Putri Candrawathi. Hal itu, terdapat dugaan karena adanya seorang wanita idaman lain dan bisnis gelapnya.

 

Lanjut Kamaruddin, Sambo mencari tahu siapa yang memberikan informasi tersebut ke istrinya. Dia pun menuduh Brigadir Yosua yang membocorkannya.

 

"Maka dicarilah kambing hitam. Kambing hitamnya adalah alamarhum, tahulah yang mengadu ini, disiksalah dia, dipatahin jari-jarinyanya, kakinya dihajar supaya dia mengaku," terang dia.

 

Diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri pada Jumat 8 Juli lalu.

 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sejauh ini Ferdy Sambo telah dilakukan penahanan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

 

"(Sudah ditahan) Ya di mako brimob," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

 

Dia tidak menjelaskan lebih jauh terkait penahanan Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tewasnya Brigadir J.

 

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novyransah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

 

Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo merupakan tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Pasalnya sudah ada 3 tersangka lain yang telah ditetapkan polri dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.

 

Kemudian, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.

 

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (poskota)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.