SANCAnews.id – Setelah dinonaktifkan sebagai
Kadiv Propam, seluruh jabatan yang diemban oleh Irjen Ferdy Sambo mulai
dipreteli.
Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo Ungkap Brigadir J Kepergok
Ajudan Lain Pakai Parfum Putri Candrawathi
Kini, Polri mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Satgas
Khusus (Kasatgassus).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, saat
Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam, secara otomatis
jabatan Kasatgassus juga wajib dilepaskan.
"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jab
non-struktural juga sudah tidak aktif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi
Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/8).
Dedi memastikan, Sambo sudah tidak menjadi Kasatgassus
bersamaan dengan dinonaktifkannya sebagai Kadiv Propam.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International
Indonesia Usman Hamid mempertanyakan perihal status Ferdy Sambo sebagai
Kasatgassus. Karena dikhawatirkan, status dapat memengaruhi proses pengusutan
kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.
Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan buntut dari peristiwa
penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Saat
ini, tim khusus yang dibentuk Polri terus menelusuri kasus baku tembak yang
menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat tersebut. (rmol)