SANCAnews.id – Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan
berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini
belum ditahan. Deolipa Yumara, eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau
Bharada E menyayangkan hal tersebut.
Istri Ferdy Sambo itu dijerat
dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut Deolipa, tersangka
yang disangkakan pasal 340 harus ditahan.
"Sangat disayangkan sekali
ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini. Karena biasanya perkara pembunuhan
berencana tersangka itu ditahan, karena dikhawatirkan menghilangkan
barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat," kata
Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).
Deolipa mencontohkan, pelaku
tindak pidana biasa seperti pencurian maupun penganiayaan saja ditahan.
Tentunya ini menjadi hal yang janggal, mengingat Putri selaku tersangka
pembunuhan berencana masih dapat berkeliaran bebas.
"Pelaku penipuan ditahan,
pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan. ini pelaku pembunuhan
berencana bebas berkeliaran," ujar dia.
Putri Candrawathi Belum Ditahan,
ISESS Duga Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat di Internal Polri
Diperiksa 12 Jam
Pada Jumat (26/8) pekan lalu,
penyidik tim khusus Polri telah memeriksa Putri sebagai tersangka kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ini merupakan momen pertama istri
Ferdy Sambo tersebut diperiksa sebagai tersangka.
Pemeriksaan berlangsung selama 12
jam, mulai dari pukul 10.57 WIB hingga 23.00 WIB.
Penyidik rencananya akan kembali
memeriksa Putri pada Rabu (31/8). Dia akan dikonfrontir dengan empat tersangka
lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias
Ricky Rizal, dan Kuat Maruf alias KM. (suara)