SANCAnews.id – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and
Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut dua dugaan alasan Polri
hingga kini belum menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy
Sambo, Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan
berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
ISSES menyebut salah satu
dugaannya, karena Ferdy Sambo diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal
Polri.
"Ada beberapa dugaan mengapa
polisi tak menahan PC (Putri). Pertama, empati pada seorang perempuan, mantan
Bhayangkari. Kedua, pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga
banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya," kata Bambang kepada wartawan,
Minggu (28/8/2022).
Bambang menilai, keputusan Polri
tak menahan Putri akan menimbulkan rasa prihatin di tengah-tengah masyarakat.
Sebab secara tidak langsung ada kesan bahwa Polri kesulitan untuk menerapkan
asas persamaan hukum atau equality before the law terhadap istri perwira tinggi
tersebut.
"Langkah polisi untuk tidak
menahan tersangka ini tentu membuat kita perihatin. Menerapkan equality before
the law ternyata masih sulit dilakukan Polisi," katanya.
Di sisi lain, hal ini menurutnya
juga berbanding terbalik dengan komitmen Polri untuk mengembalikan kepercayaan
publik. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengakui bahwa
kasus ini berpengaruh terhadap menurunnya angka kepercayaan publik kepada
Polri.
"Kalau seperti ini terus
bagaimana kepercayaan masyarakat pada kepolisian bisa cepat kembali?,"
ujar Bambang.
"Pertimbangan-pertimbangan
emosial, seperti empati pada seorang perempuan dengan anak 1,5 tahun dan
lain-lain tentunya harus dikesampingkan lebih dulu untuk menjamin rasa keadilan
masyarakat yang terluka dengan dugaan rencana pembunuhan yang
ditersangkakan," imbuhnya.
Diperiksa 12 Jam
Pada Jumat (26/8/2022) pekan kemarin, penyidik tim khusus bentukan Kapolri telah memeriksa Putri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ini merupakan momen pertama istri Ferdy Sambo tersebut diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam. Mulai dari pukul 10.57 WIB hingga 23.00 WIB.
Penyidik rencananya akan kembali
memeriksa Putri pada Rabu (31/8/2022). Dia akan dikonfrontir dengan empat
tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir
RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf alias KM. (suara)