SANCAnews.id – Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkapkan keinginannya untuk dapat ditempatkan dalam satu sel bersama tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.

 

Keinginan itu diungkapkan Napoleon lantaran ia memperoleh informasi bahwa visa yang dimiliki Saifuddin saat ini masa berlakunya telah habis.

 

Kondisi tersebut mau tidak mau mengharuskannya untuk pulang ke Indonesia untuk memperpanjang.

 

Hal tersebut diungkapkan Napoleon usai ditanya awak media perihal isu yang mengatakan bahwa ia memendam keinginan untuk menempati sel yang sama dengan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tapi hal itu dibantahnya.

 

"Anda pernah menemukan tidak bahwa saya pernah mengucapkan itu [soal ingin satu sel dengan Ferdy Sambo]? Kalau Saifuddin Ibrahim, iya, memang saya tunggu dan saya siapkan martabak pakai telur," kata Napoleon usai ikuti sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 25 Agustus 2022.

 

"Karena saya dengar besok hari Jumat dia akan diperiksa di Custom US karena visanya sudah habis mudah-mudahan bisa dipulangkan ke sinilah," sambungnya.

 

Saifuddin dikenal sebagai pendeta. Ia menjadi sorotan beberapa waktu lalu lantaran pernyataannya yang kontroversial karena meminta Menteri Agama Gus Yaqut menghapus 300 ayat Al-Quran yang dinilainya memicu hidup intoleran.

 

Selain soal Al-Quran, Saifuddin Ibrahim juga meminta agar kurikulum sekolah Islam mulai dari tingkat madrasah tsanawiyah, aliyah, hingga perguruan tinggi dirombak karena dinilai tidak benar.

 

Kasusnya pun saat ini naik penyidikan.

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus Saifuddin Ibrahim.

 

SPDP tersebut diterima oleh Kejagung pada 28 Maret 2022 lalu.

 

Namun demikian, hingga saat ini Saifuddin belum diproses hukum lebih lanjut. Sebab diduga dia tengah berada di luar negeri. 


Penganiayaan Terhadap Muhammad Kace 

Terpidana kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra itu saat ini tengah menghadapi kasus hukum usai melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace, rekan sesama tahanan di Bareskrim Polri.

 

Penganiayaan yang dilakukan Napoleon kepada Kace dilakukannya dengan cara melumuri kotoran manusia. Akibat perbuatannya itu, Napoleon pun dituntut JPU dengan hukuman satu tahun penjara. Kasusnya masih berjalan di PN Jakarta Selatan.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut bahwa perbuatan Napoleon dengan melumuri kotoran manusia ke wajah Kace dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang.

 

Sehingga, JPU meyakini kejadian itu akan diingat M Kace sepanjang hayat.

 

Napoleon dinilai oleh JPU terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

 

Dia sudah menyampaikan pleidoi, menandakan akhir dari persidangan kasus tersebut sudah dekat. (disway)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.