SANCAnews.id – Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkapkan
keinginannya untuk dapat ditempatkan dalam satu sel bersama tersangka kasus
dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben
Moses.
Keinginan itu diungkapkan
Napoleon lantaran ia memperoleh informasi bahwa visa yang dimiliki Saifuddin
saat ini masa berlakunya telah habis.
Kondisi tersebut mau tidak mau
mengharuskannya untuk pulang ke Indonesia untuk memperpanjang.
Hal tersebut diungkapkan Napoleon
usai ditanya awak media perihal isu yang mengatakan bahwa ia memendam keinginan
untuk menempati sel yang sama dengan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Tapi hal itu dibantahnya.
"Anda pernah menemukan tidak
bahwa saya pernah mengucapkan itu [soal ingin satu sel dengan Ferdy Sambo]?
Kalau Saifuddin Ibrahim, iya, memang saya tunggu dan saya siapkan martabak
pakai telur," kata Napoleon usai ikuti sidang dengan agenda pembacaan
pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 25 Agustus 2022.
"Karena saya dengar besok
hari Jumat dia akan diperiksa di Custom US karena visanya sudah habis
mudah-mudahan bisa dipulangkan ke sinilah," sambungnya.
Saifuddin dikenal sebagai
pendeta. Ia menjadi sorotan beberapa waktu lalu lantaran pernyataannya yang
kontroversial karena meminta Menteri Agama Gus Yaqut menghapus 300 ayat
Al-Quran yang dinilainya memicu hidup intoleran.
Selain soal Al-Quran, Saifuddin
Ibrahim juga meminta agar kurikulum sekolah Islam mulai dari tingkat madrasah
tsanawiyah, aliyah, hingga perguruan tinggi dirombak karena dinilai tidak
benar.
Kasusnya pun saat ini naik
penyidikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun
telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim
Polri terkait kasus Saifuddin Ibrahim.
SPDP tersebut diterima oleh
Kejagung pada 28 Maret 2022 lalu.
Namun demikian, hingga saat ini Saifuddin belum diproses hukum lebih lanjut. Sebab diduga dia tengah berada di luar negeri.
Penganiayaan Terhadap Muhammad Kace
Terpidana kasus suap dan
penghapusan red notice Djoko Tjandra itu saat ini tengah menghadapi kasus hukum
usai melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace, rekan sesama tahanan di
Bareskrim Polri.
Penganiayaan yang dilakukan
Napoleon kepada Kace dilakukannya dengan cara melumuri kotoran manusia. Akibat
perbuatannya itu, Napoleon pun dituntut JPU dengan hukuman satu tahun penjara.
Kasusnya masih berjalan di PN Jakarta Selatan.
Dalam amar tuntutannya, JPU
menyebut bahwa perbuatan Napoleon dengan melumuri kotoran manusia ke wajah Kace
dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang.
Sehingga, JPU meyakini kejadian
itu akan diingat M Kace sepanjang hayat.
Napoleon dinilai oleh JPU
terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Dia sudah menyampaikan pleidoi, menandakan akhir dari persidangan kasus tersebut sudah dekat. (disway)