SANCAnews.id – Timsus Polri membongkar komplotan perusak CCTV di
rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta
Selatan.
Salah satunya Kompol Chuk
Putranto (CK) yang menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi
Propam Polri.
Dalam pemeriksaan Bareskrim, Chuk
dimasukkan ke dalam klaster anggota polisi yang diduga ikut terlibat dalam
perusakan CCTV kasus Ferdy Sambo.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi
Maryoto mengatakan ada enam perwira polisi yang diduga melakukan tindak pidana
merintangi penyidikan (obstruction of justice) di kasus pembunuhan Brigadir J.
Seluruh perwira polisi ini sudah
dikurung di tempat khusus. Dalam waktu dekat, mereka akan diserahkan ke
penyidik.
"6 perwira polisi dari hasil
pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of
justice, menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Jumat (19/8).
Agung menjelaskan tim khusus
Polri telah memeriksa 83 orang. Sebanyak 35 orang di antaranya direkomendasikan
untuk ditempatkan di tempat khusus.
"Yang sudah direkomendasi ke
patsus sebanyak 35 orang," kata jenderal bintang tiga ini.
Agung juga menyebutkan, sebelumnya
ada 18 anggota yang ditempatkan di tempat khusus, tapi kini menjadi 15 anggota.
Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Chuk diduga ikut terlibat
dalam penghilangan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J dengan meminta
seorang polisi menyerahkan barang tersebut kepada seorang Pekerja Harian Lepas
(PHL).
Saat ini, Bareskrim Polri telah menemukan CCTV vital dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan pengambil CCTV tersebut. (glc)