SANCAnews.id – Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka yang
diduga melakukan penembakan Brigadir J atas perintah atasannya mantan Kadiv
Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo berharap dapat bebas dari hukum yang
menjeratnya. Dia masih punya harapan besar untuk berkarir di kepolisian dan
berkeluarga.
Keinginan itu disampaikan Bharada
E langsung kepada kuasa hukumya, Ronny Talapessy. Dikatakan Ronny, kliennya
masih sangat muda yakni 25 tahun dan memiliki masa depan yang panjang.
"Dia masih muda, harapan
orang tua. Pengin melanjutkan hidup, pengin berkeluarga," kata Ronny saat
dihubungi Suara.com, Minggu (14/8/2022).
Kepadanya, Bharada E mengatakan
masih menarauh harapan besar untuk tetap bisa berkarir di kepolisian, khususnya
di kesatuannya di Brimob.
"Masih pengin berkarir di
kepolisian. Kata dia, 'saya Brimob, saya lulusan Brimob, saya lahir dan besar
di Brimob. Brimob itu rumah saya jika saya diizinkan, saya masih ingin berkarir
di Brimob, makanya saya ingin dibela semaksimal mungkin,' ngomongnya gitu ke
saya," tutur Ronny mengulang harapan Bharada E.
Karenanya guna meringangkan pasal
yang disangkanan kepada kliennya, Ronny akan menghadirkan dua saksi ahli dari
psikolog dan hukum pidana.
"Minggu depan kami
mengajukan dan bermohon kepada penyidik untuk saksi ahli meringankan, yakni
saksi ahli psikologi dan saksi ahli hukum pidana," kata Ronny.
Selaku kuasa hukum, Ronny akan
berupaya membebaskan Bharada E dari semua sangkaan yang dituduhkan.
"Yang pastinya untuk
meringankan dan sangat meringankan.Kami kan targenya bebas," imbuhnya.
Pada kasus ini, menurutnya
Bharada E dalam posisi tertekan, bukan karena sengaja. Dia diperintahkan Ferdy
Sambo menembak Brigadir J.
"Dia (Bharada E ) waktu
kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain. Dan dia
harus gitu loh, keadaan terpaksa. Karena yang merintah dia ini jauh pangkatnya
di atas dia. Harapan kami supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal
51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan.
Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman," jelas Ronny.
Ferdy Sambo Tersangka
Ferdy Sambo dan dua anak buahnya
berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan
berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus
Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang
Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara
maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes
Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo sebelumnya menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus
ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E
alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas
perintah Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan peristiwa
yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J
meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,"
ungkap Listyo.
Di sisi lain, Listyo menyebut
Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding
di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa
kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.
"FS melakukan penembakan
dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi
tembak menembak," bebernya.
"Timsus telah menetapkan
saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya.
Sebelumya, tim khusus bentukan
Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni
Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (suara)