SANCAnews.id – Grafis berjudul 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303' berisi skema dugaan Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan sejumlah petinggi Polri dan pengusaha yang didugaterseret bisnis judi beredar di media sosial.

 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Polri agar segera mendalami grafis yang menyebut beberapa nama petinggi Polri seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra, dan lainnya.

 

Hal itu tergambar secara blak-blakan di dalam grafis yang diberi judul 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303.' 303 adalah pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian di Indonesia.

 

Selain itu, terdapat setidaknya ada lima nama jenderal bintang dua yang diduga ikut bersama Sambo menjadi beking bisnis judi.

 

"Kapolri tentu harus turun tangan karena itu tugas Kapolri membenahi anggota dan isntitusinya. Akan tetapi harus tetap ptofesional dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum," kata Sugeng lewat pesan singkat, Kamis, (18/8/2022).

 

Ia menduga informasi tersebut sengaja disebar oleh pihak-pihak yang berseberangan dengan Ferdy Sambo. Sebab, informasi semacam itu, kata dia, hanya dimiliki oleh penyidik di internal kepolisian. Bahkan, di grafis itu, turut disebut perwira polisi dengan nama dua perempuan yang diduga adalah selingkuhannya.

 

"Skema tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota Polisi dan itu lengkap dengan data-datanyanya," sambungnya.

 

"Jadi, informasi ini sengaja dibuka ke publik oleh pihak-pihak yang berseberang dengan Pak Sambo dengan tujuan mendeskreditkan Pak Sambo," ujarnya lagi.

 

Sugeng menyebut bahwa ada sejumlah nama di grafis itu yang dulu pernah bekerja sama dengan Sambo di Satgas Khusus Merah Putih. IPW juga meminta Polri menindaklanjuti dugaan grafis tersebut dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah karena belum jelas kebenarannya.

 

Polri pun sudah memberi tanggapan terkait beredar kabar adanya ‘kekaisaran’ dari Ferdy Sambo dalam jajaran Polri. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa saat ini sedang fokus dalam penanganan kasus Brigadir J.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini sedang fokus pembuktian pembunuhan berencana dalam penerapan Pasal di kasus yang menewaskan Brigadir J.

 

“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah (yaitu Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Fokus di situ,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

 

Hasil dari pembuktian Itsus, lanjut Dedi, akan disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan akan diuji di persidangan.

 

“Pembuktian baik secara materil maupun formil karena itu nanti yang akan kita sampaikan ke JPU dan nanti diuji di persidangan yang terbuka yang transparan,” jelasnya. (tvonenews)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.