SANCAnews.id – Grafis berjudul 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303'
berisi skema dugaan Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan sejumlah petinggi Polri dan
pengusaha yang didugaterseret bisnis judi beredar di media sosial.
Ketua Indonesia Police Watch
(IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Polri agar segera mendalami grafis yang
menyebut beberapa nama petinggi Polri seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Pol
Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra, dan lainnya.
Hal itu tergambar secara
blak-blakan di dalam grafis yang diberi judul 'Kaisar Sambo dan Konsorsium
303.' 303 adalah pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang
perjudian di Indonesia.
Selain itu, terdapat setidaknya
ada lima nama jenderal bintang dua yang diduga ikut bersama Sambo menjadi
beking bisnis judi.
"Kapolri tentu harus turun
tangan karena itu tugas Kapolri membenahi anggota dan isntitusinya. Akan tetapi
harus tetap ptofesional dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum," kata Sugeng
lewat pesan singkat, Kamis, (18/8/2022).
Ia menduga informasi tersebut
sengaja disebar oleh pihak-pihak yang berseberangan dengan Ferdy Sambo. Sebab,
informasi semacam itu, kata dia, hanya dimiliki oleh penyidik di internal
kepolisian. Bahkan, di grafis itu, turut disebut perwira polisi dengan nama dua
perempuan yang diduga adalah selingkuhannya.
"Skema tersebut dibuat
seperti model yang biasa dibuat oleh anggota Polisi dan itu lengkap dengan
data-datanyanya," sambungnya.
"Jadi, informasi ini sengaja
dibuka ke publik oleh pihak-pihak yang berseberang dengan Pak Sambo dengan
tujuan mendeskreditkan Pak Sambo," ujarnya lagi.
Sugeng menyebut bahwa ada
sejumlah nama di grafis itu yang dulu pernah bekerja sama dengan Sambo di
Satgas Khusus Merah Putih. IPW juga meminta Polri menindaklanjuti dugaan grafis
tersebut dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah karena belum
jelas kebenarannya.
Polri pun sudah memberi tanggapan
terkait beredar kabar adanya ‘kekaisaran’ dari Ferdy Sambo dalam jajaran Polri.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa saat ini sedang fokus dalam penanganan kasus
Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi
Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini sedang fokus
pembuktian pembunuhan berencana dalam penerapan Pasal di kasus yang menewaskan
Brigadir J.
“Itsus saat ini fokus pembuktian
pasal yang sudah diterapkan adalah (yaitu Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 dan
56. Fokus di situ,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Hasil dari pembuktian Itsus,
lanjut Dedi, akan disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan akan diuji di
persidangan.
“Pembuktian baik secara materil maupun formil karena itu nanti yang akan kita sampaikan ke JPU dan nanti diuji di persidangan yang terbuka yang transparan,” jelasnya. (tvonenews)