SANCAnews.id –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru dari
hasil yang didapat dari tim khusus (timsus) bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti
memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir
J.
“Timsus menemukan peristiwa
penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh saudara Bharada E atas
perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).
Kapolri menekankan bahwa, timsus juga
menemukan adanya fakta bahwa sama sekali tidak terjadi aksi saling tembak
sebagaimana yang dilaporkan. Untuk membuat alibi seolah ada baku tembak, Ferdy
Sambo menembakkan pistol yang dipegang oleh Brigadir J ke dinding.
Atas bukti tersebut, Irjen Ferdy
Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada
Selasa pagi (9/8).
“Tadi pagi sudah gelar perkara dan
timsus sudah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” pungkas
Kapolri. (rmol)