SANCAnews.id – Eks Kabais TNI Soleman Ponto memberi peringatan
keras kepada Menko Polhukam Mahfud MD soal kaki tangan irjen Ferdy Sambo di
tubuh Polri.
Dia mengatakan para pengikut
Ferdy Sambo yang ikut memuluskan
skenario pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) mesti dihukum berat.
Mereka yang merusak tempat kejadian perkara (TKP), merusak barang bukti serta
menghalangi-halangi penyidikan tidak bisa hanya disanksi etik. Mereka kata dia
seharusnya ikut dipidana.
"Mana ada orang dihukum
karena kode etik. Orang dihukum karena disiplin Kode etik terpenuhi, yang
pidana terpenuhi malah kode etik aja lah kan sudah terpenuhi. kalau di militer
tidak begitu. Begitu itu terjadi, semua yang terpenuhi unsur pidana udah masukan
semua dulu periksa pidana semua. kalau nanti hukumannya ringan nah itu nanti
baru dimasukkan ke disiplin," kata Soleman B Ponto dalam sebuah video yang
tayang di kanal YouTube Pusat Kajian dan
Analisis Data dikutip Populis.id Senin (22/8/2022).
Mabes Polri dalam mengusut kasus
pembunuhan Brigadir J telah telah memeriksa 83 orang yang diduga tak
profesional dalam melakukan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari jumlah
tersebut 35 orang direkomendasikan untuk
ditempatkan di tempat khusus. Kemudian 6 orang diantaranya diduga melakukan
tindak pidana obstruction of justice.
Ia juga mengingatkan kepada
Mahfud MD untuk berhati-hati dengan kelompok ini. Dia meminta Menko Polhukam,
Mahfud MD untuk memasukkan seluruh pihak yang terpenuhi unsur pidana agar
diperiksa semua dan nantinya jika memang terbukti melakukan pelanggaran dengan
hukuman ringan, baru bisa diturunkan ke dalam disiplin.
"Jangan Sampai itu adalah
pengaruh dari kekuatan mafia Sambo itu tadi kekuatan kaisar itu kan
kemana-mana. Bisa mempengaruhi orang-orang itu berpikir. Kaisar itu kan bisa
hipnotis orang-orang itu. Lewat bimsalabim abrakadabra jadi bisa dia itu,"
ujar Soleman B Ponto.
"Jangan Sampai apa Menko
Polhukam juga menyampaikan jangan sampai terkesan dia terhipnotis. Itu nggak
bisa. Harusnya terlihat yang terlihat semua yang terpenuhi unsur pidana,
masukan pidana dulu semua. Jangan belum apa-apa sudah disaring oh ini gak itu
gak. Wah itu terhipnotis namanya. Hati-hati kekuatan ketiga Sambo,"
tambahnya memungkasi.
Sebagaimana diketahui, dalam
kasus pembunuhan Brigadir J ini, Mabes Polri telah menetapkan 5 tersangka, mereka adalah Ferdy Sambo,
Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri
Ferdy Sambo. **