SANCAnews.id –
Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri
Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri
setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah
tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi
Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.
Andi yang juga Direktur Tindak Pidana
Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan
dengan Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340
subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.
Sebelumnya, Tim penyidik Timsus
Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu
atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal
55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada
Brigadir RR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan
berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal
56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada
tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain
yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.
“Diduga akan ada tersangka lain
dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata
Poengky.
Polri telah memeriksa sebanyak 25
anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian
perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga,
Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat 8 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak
profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo
dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo juga ditempatkan di
tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait
pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J. (tempo)